JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi. Dia diperiksa terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga memanggil tiga anggota panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi Kemenag. Ketiga orang itu Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (5/3/2019).
Dia berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK dengan memberikan keterangan semua yang diketahuinya terkait kasus yang menjerat Romy. "Diharapkan yang bersangkutan memberikan keterangan yang sejujurnya," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK juga menggeledah sejumlah tempat, salah satunya ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dalam penggeledahan itu KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dari dalam laci kerja Lukman Hakim.