Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim sejumlah pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini
Persidangan Yaqut sebelumnya pada Selasa (8/9/2026) menghadirkan empat saksi, yakni eks honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan; analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi; Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Saiful Mujab dan Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi.
Mellisa menyoroti terdapat saksi yang menerima berbagai aliran uang. Dia menyebut, para saksi itu bahkan dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian dan tas.
Meski begitu, para pihak tersebut hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di Kemenag.
"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa.