JAKARTA. iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang saksi tersebut yaitu Dadang Suganda dan Lisda Damayanti yang sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
"Diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN)," kata Ali keada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Dadang Suganda yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini sebetulnya juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Dadang Suganda baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2019 silam.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan 3 tersangka, lain yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).