Kasus Tabrak Lari di Dekat Gerbang Tol Cakung, Polisi Akan Tes Urine Pelaku

Dimas Choirul
Polisi belum menemukan indikasi bahwa OS (26), tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan korban Moses (34) di Cakung, berada dalam kondisi mabuk. (Foto: Ist)

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. OS dapat terjerat Pasal 338 KUHP.

"Pada awalnya, ini adalah kecelakaan lalu lintas, dan kita awalnya menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," paparnya.

"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, namun kita melihat adanya unsur kesengajaan," kata Doni.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 hari lalu

Arus Lalin Jalan Cakung-Cilincing Macet Parah, Ini Penyebabnya

31 hari lalu

Pramono Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Bakal Jadi Rumah Sakit Ibu dan Anak

2 bulan lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

3 bulan lalu

Geger! Pria di Cakung Jaktim Diculik hingga Disekap, Polisi Tangkap 2 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal