Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. OS dapat terjerat Pasal 338 KUHP.
"Pada awalnya, ini adalah kecelakaan lalu lintas, dan kita awalnya menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," paparnya.
"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, namun kita melihat adanya unsur kesengajaan," kata Doni.