Kata Istana soal Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden

Raka Dwi Novianto
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman memutuskan untuk mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Miftah.

"Kita hormati keputusan beliau," kata Hasan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

Adapun Gus Miftah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 22 Oktober 2024 lalu. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Total terdapat tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo saat itu. Selain Miftah, Prabowo juga melantik enam Utusan Khusus Presiden lain yakni Muhamad Mardiono selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

Kemudian Ahmad Ridha Sabana selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Mari Elka Pangestu selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, Zita Anjani selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, hingga Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Gus Miftah Nyatakan Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Gus Miftah menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pernyataan itu disampaikan Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
7 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal