Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani (Foto: Achmad Al Fiqri)

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Agenda sidang malam ini tercantum sebagai pengucapan putusan dalam laman resmi MK.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut salah satu bentuk kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

1 hari lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

1 hari lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

1 hari lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal