"ini sebagai bentuk sinergi antara KKP dan Marinir sekaligus agar nilai-nilai kedisiplinan dan keterampilan yang dimiliki anggota Marinir bisa ditularkan kepada peserta latihan," tuturnya
Sementara itu, terkait dengan peningkatan kemampuan dalam penggunaan Senjata Api bagi aparat di lapangan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa aparat Pengawas Perikanan memang dapat dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana perlindungan diri.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 66C Ayat (2) yang memberikan kewenangan pada Pengawas Perikanan untuk memiliki dan menggunakan senjata api dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.
“Untuk kepentingan penugasan, para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan dan Kepala UPT PSDKP memang dapat dibekali dengan senjata api,” katanya.
Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa sebelumnya kegiatan penyegaran keterampilan menembak telah dilaksanakan rutin setiap tahun. Namun, untuk tahun ini dinilai lebih komprehensif. Selain menembak, peserta juga diasah kembali keterampilan merawat senjata, dan juga kesehatan mental dan psikologinya.