JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah 31 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Penambahan penyidik tersebut diproyeksikan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan serta mengawal program prioritas KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa para penyidik tersebut sebagian besar bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Sebanyak 26 orang bertugas di UPT PSDKP, dua orang di kantor Pusat dan tiga orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adin saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Lebih lanjut, Adin menambahkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik tindak pidana asal termasuk di sektor kelautan dan perikanan, maka tugas penegakan hukum ke depan semakin menantang.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar para PPNS Perikanan yang telah dilantik dan disumpah tersebut dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.