Kawasan Gunung Bromo Terbakar hingga 60 Hektare, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Binti Mufarida
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur (dok. BNPB)

Berdasarkan perkembangan terkini pada Rabu, api di Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, wilayah administratif Desa Sariwani, Kabupaten Probolinggo, telah berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB. Namun, masih terdapat satu titik api di kawasan tersebut yang belum dapat dipadamkan karena berada di medan ekstrem dengan kontur terjal.

Sementara itu, di sekitar tugu perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang juga masih terpantau adanya sisa titik api. Tim gabungan masih bersiaga untuk melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi tersebut.

"Dalam proses pemadaman karhutla ini, kondisi medan menjadi salah satu kendala dalam upaya pemadaman. Sejumlah titik api berada di lereng Kaldera Bromo dengan kontur terjal dan sulit dijangkau oleh personel pemadaman darat. Selain itu, kondisi angin kencang di sekitar lokasi berpotensi mempercepat perambatan api," ujar Aam.

Sebagai langkah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan pengunjung, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan sementara diberlakukan terhadap akses masuk kawasan wisata Gunung Bromo dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, termasuk melalui Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mematuhi penutupan sementara kawasan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Saat ini, Kabupaten Probolinggo berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kebakaran Bangunan di Menteng Jakpus, 70 Personel Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu

Bangunan 5 Lantai di Pasar Baru Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

2 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

2 hari lalu

Kebakaran TPS di Jaktim Tewaskan Petugas Damkar, Pramono Bakal Tagih Ganti Rugi ke Penimbun Sampah Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal