JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara terkait aksi viral bintang porno Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) yang menyeret bendera Indonesia di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KBRI London.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo (Yoyok) menjelaskan, aksi Bonnie Blue dilakukan pada 15 Desember 2025 silam. Setelah mengetahui hal itu, KBRI London pun langsung berkoordinasi dengan otoritas Inggris.
"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat," ujar Yoyok, Selasa (23/12/2025).
Yoyok menambahkan, pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris juga telah dilayangkan. Menurutnya, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," katanya.