Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau

Puti Aini Yasmin
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (foto: iNews.id)

Menurutnya, kesepakatan antarprovinsi tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Surat Keputusan (SK) soal empat pulau Aceh yang masuk Sumut masih bisa berubah. Dengan kata lain, masih ada peluang empat pulau itu dikembalikan ke Aceh.

Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ada Bukti Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh?

Nasional
5 bulan lalu

Bima Arya Tepis Kabar Tito Hanya Ubah Data Wilayah Aceh-Sumut: Pemutakhiran Seluruh RI

Nasional
5 bulan lalu

Bukti Baru Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut segera Disampaikan ke Prabowo

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal