Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Berkas Kasus Jaksa Pinangki Aman

Felldy Aslya Utama
Kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Berkas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan aman setelah kebakaran melanda gedung utama institusi tersebut. Alat bukti dan tahanan juga tidak terdampak peristiwa tersebut.

Kepastian ini diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut dia, berkar-berkasa perkara korupsi maupun penyidikan yang lain tidak berada pada gedung yang terbakar.

"Berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Burhanuddin, di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam.

Kejagung menangani banyak kasus tindak pidana. Salah satunya dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Penyidik Kejagung mengaku sedang mengembangkan perkara ini, termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
2 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Internasional
2 hari lalu

Tragis! Kebakaran Panti Jompo, 12 Lansia Tewas karena Tak Bisa Berjalan

Buletin
3 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal