Kecelakaan Maut, Polisi Tentukan Status Hukum Sopir Truk Pertamina Hari Ini

riana rizkia
Truk Pertamina yang menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan belasan orang meninggal dunia di Jalan Alternatif Cibubur (Foto: MPI/Farhan Shatry)

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal menentukan status hukum sopir dan kernet truk BBM Pertamina penyebab kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi hari ini, Selasa (19/7/2022). Polisi memiliki waktu 24 jam dalam penentuan status ini. 

"Kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. 

Sopir maupun kernet kini diamankan di Polsek Jatisampurna. Kondisi keduanya disebut dalam keadaan sehat. 

Sejak kemarin, polisi telah melakukan olah TKP di lokasi tabrakan maut itu. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dengan menggunakan alat yang canggih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 5 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Perintahkan KAI Bangun Pintu Lintasan: Tidak Boleh Ada Kecelakaan Lagi

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 4 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 3 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal