BANDUNG, iNews.id – Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menyoroti keberadaan siaran berbasis internet, termasuk media sosial, yang sampai saat ini belum tersentuh hukum nasional secara proporsional. Padahal pengaturan tersebut dinilai krusial untuk menegakkan kedaulatan data Indonesia.
Danrivanto menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan lima arahan terkait adaptasi kebiasaan baru (new normal) agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19. Disebutkan pula pentingnya perhitungan cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan data dan fakta di lapangan.
Menurut Danrivanto, arahan Presiden ini perlu disikapi secara proporsional terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang antara lain ditandai begitu masifnya aplikasi video conference, juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial. Layanan berbasis internet ini banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi.
Danrivanto mengatakan, Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF), dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.
Klaus Schwab, kata dia, mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal.