Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ini Arti dan Fungsinya

Kezia Veronica Corne
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

JAKARTA, iNews.id – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan lahir secara langsung pada tahun 1945. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Lantas, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasannya berikut ini.

Jelaskan Apa Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Berdasarkan buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VII SMP/MTs oleh Lukman Surya Saputra, secara formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Nasional
6 bulan lalu

Bobby Nasution Wajibkan Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Jam 10 Pagi

Nasional
7 bulan lalu

Megawati: Kalau Hanya Lip Service Pancasila, Go to Hell!

Nasional
7 bulan lalu

Megawati: Kalau Tak Pancasilais Jangan Tinggal di Sini, Jadi Imigran Saja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal