Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya

Tika Vidya Utami
Gedung Kejaksaan Agung (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Upaya ini dilakukan menyusul pengajuan banding yang dilakukan 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan banding ini dilakukan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dasar pertimbangan pengajuan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP. 

Pada pasal 67 KUHAP berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Upaya hukum banding JPU juga dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Pada Pasal 233 ayat 1 KUHAP dijelaskan permintaan banding yang dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Kemudian, pada Pasal 233 ayat 2, permintaan banding diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

3 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

10 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal