Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya

Tika Vidya Utami
Gedung Kejaksaan Agung (foto: Okezone)

Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 233 ayat 1 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Panitera pun mencatat serta membuat akta mengenai hal tersebut dan melekatkan akta pada berkas perkara. 

Dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.

Jika jangka waktu banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Hal ini karena putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dieksekusi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

3 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

9 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal