Kejagung Ajukan Red Notice Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi

Jonathan Simanjuntak
Buronan kasus korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cheryl Darmadi. Permohonan itu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan (Cheryl)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Anang belum mengetahui red notice itu telah disampaikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Divhubinter Polri.

"Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta, Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia tepatnya di Jakarta," kata Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Buletin
1 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal