JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cheryl Darmadi. Permohonan itu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan (Cheryl)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Anang belum mengetahui red notice itu telah disampaikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Divhubinter Polri.
"Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta, Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia tepatnya di Jakarta," kata Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).