Kejagung Ajukan Red Notice Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi

Jonathan Simanjuntak
Buronan kasus korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cheryl Darmadi. Permohonan itu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan (Cheryl)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Anang belum mengetahui red notice itu telah disampaikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Divhubinter Polri.

"Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta, Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia tepatnya di Jakarta," kata Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
10 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
10 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
1 hari lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal