Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik, Ini Penyebabnya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke penyidik, (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejaksaan Agung pada Senin (29/8/2022). Kamudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022). 

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis  (8/9/2022).

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
2 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
5 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal