Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik, Ini Penyebabnya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke penyidik, (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejaksaan Agung pada Senin (29/8/2022). Kamudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022). 

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis  (8/9/2022).

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
10 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
10 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
13 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal