Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

Anang menyebut, tim khusus itulah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi.

"Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

1 hari lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

1 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

1 hari lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal