Kejagung Ancam Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengancam jemput paksa pengusaha Hendry Lie jika tidak memenuhi panggilan penyidik. Hendry Lie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik sudah tiga kali memanggil Hendry Lie, namun tersangka tidak pernah hadir. 

"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry Lie. Dia berharap Hendry Lie kooperatif untuk menggali keterangan kasus tersebut.

"Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Mulai eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejagung juga menghitung kerugian negara akibat kasus itu, total sebesar Rp300 triliun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
23 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal