JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan rincian kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah. Total kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan evaluasi dari alat bukti. Kerugian tersebut dihitung oleh enam ahli termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Heru.
"Berdiskusi dengan para ahli, ada enam ahli salah satunya Prof Bambang Heru. Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun," ujar Agustina di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Agustina mengatakan kerugian itu dari tiga faktor. Pertama harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
Kedua faktor pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," katanya.