BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
ilustrasi tambang timah (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan rincian kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah. Total kerugian negara sebesar Rp300 triliun. 

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan evaluasi dari alat bukti. Kerugian tersebut dihitung oleh enam ahli termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Heru.

"Berdiskusi dengan para ahli, ada enam ahli salah satunya Prof Bambang Heru. Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun," ujar Agustina di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Agustina mengatakan kerugian itu dari tiga faktor. Pertama harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Kedua faktor pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.  

"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 6 Petinggi Biro Travel di Polda Jatim

Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa 5 Saksi dari Biro Travel, Gali Cara Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus

Nasional
4 hari lalu

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Nasional
4 hari lalu

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Maraton Periksa Saksi dari Biro Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal