JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya yakni Rp271 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPK dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.
Burhanuddin mengatakan, saat ini penanganan kasus masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.