Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City

Muhammad Fida Ul Haq
Buronan Kejati Maluku Muhammad Ridwan Pattilow ditangkap 6 November 2020 (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016. Terpidana tersebut atas nama Muhammad Ridwan Pattilow (44).

Atas perbuatannya, Ridwan merugikan negara senilai Rp6.638.791.370. Dia dipidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kapuspen Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Hari mengatakan setelah turun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB dan hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal