JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016. Terpidana tersebut atas nama Muhammad Ridwan Pattilow (44).
Atas perbuatannya, Ridwan merugikan negara senilai Rp6.638.791.370. Dia dipidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kapuspen Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Hari mengatakan setelah turun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB dan hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron.