Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City

Muhammad Fida Ul Haq
Buronan Kejati Maluku Muhammad Ridwan Pattilow ditangkap 6 November 2020 (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016. Terpidana tersebut atas nama Muhammad Ridwan Pattilow (44).

Atas perbuatannya, Ridwan merugikan negara senilai Rp6.638.791.370. Dia dipidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kapuspen Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Hari mengatakan setelah turun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB dan hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Oleh karena itu, kemudian terpidana dimasukkan dalam DPO dan dinyatakan buron.

Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Kota, Jambi, Provinsi Jambi, 6 November 2020. Selanjutnya, dia dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

2 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal