JAKARTA, iNews.id - Kejagung mendeteksi dugaan aliran dana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Adiknya Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP) sebelumnya mengembalikan uang Rp534 juta ke Kejagung.
"Dia mengembalikan (uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan hari ini juga berkenaan dengan aliran dana Johnny ke adiknya. Sebab Gregorius Plate bukanlah pegawai Kominfo.
"Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.