Kejagung Deteksi Dugaan Aliran Dana Johnny G Plate Usai Adiknya Kembalikan Rp534 Juta

Bachtiar Rojab
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejagung mendeteksi dugaan aliran dana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Adiknya Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP) sebelumnya mengembalikan uang Rp534 juta ke Kejagung.

"Dia mengembalikan (uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Menurut Ketut, pemeriksaan hari ini juga berkenaan dengan aliran dana Johnny ke adiknya. Sebab Gregorius Plate bukanlah pegawai Kominfo. 

"Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," katanya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
13 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
13 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal