Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Proses audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga menjadi sorotan, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal.
Sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol seharusnya masuk kas negara. Nilainya diperkirakan sekitar Rp500 miliar yang wajib disetor segera. Selanjutnya, pendapatan tol harus terus masuk ke negara sampai pengelolaan ditenderkan ulang. Publik menilai uang itu sangat krusial untuk menutup kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 juga menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap kinerja CMNP. Pemerintah pun diminta segera mengambil alih operasional tol untuk menghindari kerugian berlanjut.
Ketidakpastian kepemilikan dan konsesi CMNP juga berdampak pada sektor pasar modal. Saham CMNP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dinilai rawan, sehingga muncul desakan agar perdagangan sahamnya disuspensi sementara. Beberapa pihak bahkan meminta perbankan tidak lagi memberikan pinjaman kepada CMNP.
iNews Media Group telah berupaya untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas kasus ini ke pihak CMNP melalui kuasa hukumnya, Primaditya Wirasandi. Namun, Primaditya tak kunjung merespons hingga berita ini ditayangkan.