Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kanan) mengungkap lembaganya menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus BTS BAKTI Kominfo di Surabaya. (Foto: MPI)

Tersangka Sadikin diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Nasional
3 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
6 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
7 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal