JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Keduanya merupakan direksi PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan keduanya yakni Suparta (SP) selaku direktur utama dan Reza Andriansyah (RA) selaku direktur pengembang usaha. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Hari ini Rabu (21/2/2024), tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Dia mengatakan, kedua tersangka diduga bertemu dengan eks petinggi PT Timah untuk melakukan penambangan. Pertemuan tersebut membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-olah ada sewa soal proses peleburan.
Untuk memasok kebutuhan bijih timah, disepakati penunjukan tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.
"Di mana untuk mengelabui kegiatannya dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.