Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Zakky Mubarok
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Arif Julianto)

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Anang menegaskan, berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026 juga telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara tersebut dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat maupun dokumen dan barang bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

19 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

25 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

3 bulan lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal