JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BTN, H Maryono terkait kasus gratifikasi. Maryono menerima hadiah atau janji berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penerimaan gratifikasi diduga terkait pemberian fasilitas kredit serta pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
"Dalam kurun waktu 2013 sampai 2015, diduga HM (H Maryono) sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Hari di Jakarta, Selasa (7/10/2020).
Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirimkan dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.
Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN.