Kejagung Panggil 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tiga saksi diperiksa hari ini, Kamis (5/1/2023) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kementerian Kominfo. (Foto: MPI)

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Lalu Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

13 jam lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

15 jam lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

15 jam lalu

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal