Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo

Binti Mufarida
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Terakhir, tersangka IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy . Dia diduga bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang

9 jam lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas

9 jam lalu

Breaking News: Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus 12 Agustus 2026

13 jam lalu

Polisi Segera Autopsi Jasad Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Bongkar Penyebab Kematian Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal