Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Kasus Impor Tekstil

Irfan Ma'ruf
Kejagung memeriksan enam pejabat KPU Bea Cukai Batam sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor tekstil, Selasa (30/6/2020). (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung memeriksa enam pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert, untuk menelusuri kasus dugaan korupsi impor tekstil. Dalam perkara ini, empat pejabat Bea Cukai dan seorang dari swasta telah ditetapkan tersangka.

Keenam pejabat KPU Bea Cukai Batam yang diperiksa yakni Kepala Kantor Susila Brata, Kabid PFPC 1 Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II Anugrah Arif Setiawan, serta Pemeriksa Barang yaitu Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," Kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (30/6/2020).

Dia memastikan sejauh ini para terperiksa masih berstatus saksi. Mengenai apakah akan ada tersangka lagi, Hari menyebut semuanya tergantung proses penyelidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu sangat mungkin bakal ada tersangka baru.

Kejagung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan sprindik 22 A tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut Hari, sampai saat ini Kejagung telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita dan menyegel sejumlah barang bukti di Cakung, Jakarta Timur.

"Semula seperti yang diketahui kontainer yang ditemukan ada 27, namun setelah dilakukan penyidikan terdapat 556 kontainer," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
4 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
5 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
7 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal