JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor barang tekstil di Direktorat Bea dan Cukai 2018-2020. Kelima tersangka itu, 4 pejabat Bea dan Cukai Batam dan 1 orang dari swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan sprindik 22 A tertanggal 6 Mei 2020.
"5 tersangka, yakni MM merupakan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam, DA, HAW, KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam, IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," ujar Hari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menuturkan, dalam kasus ini telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita dan menyegel sejumlah barang bukti di Cakung, Jakarta Timur.
"Semula seperti yang diketahui kontainer yang ditemukan ada 27, namun setelah dilakukan penyidikan terdapat 556 kontainer," ucapnya.
Menurutnya, modus para tersangka permainan pada nota belanja (invoice) dan mengurangi nilai volume serta jenis barang. Tujuannya, mengurangi bea masuk.
Saat ini, kata dia Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara pada kasus tersebut. Sementara, para tersangka langsung ditahan malam ini. "Nilai kerugian masih dalam perhitungan," katanya.