JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam 2010-2021. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Operasional PT Antam berinisial HRT.
"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (5/6/2024).
Dia mengungkapkan saksi lain yang diperiksa yakni MS selaku Asisten Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam.
Kemudian YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam, AY selaku Operation Division Head PT Antam, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam.
"Kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," jelasnya.