Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

Achmad Al Fiqri
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," katanya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).

Karena itu, penyidik kembali memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

12 jam lalu

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?

12 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Belum Tunjuk Pengacara Penggantinya: Dia Bilang Saya Tak Ada Tandingannya

13 jam lalu

Hotman saat Ditanya Keberadaan Eks Jampidsus Febrie: Dia Belum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal