JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Rencannya, pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) pekan ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pemeriksaan Iwan Kurniawan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 9 WIB pagi hari," katanya pada Senin (16/6/2025).
Harli menjelaskan Kejagung akan memeriksa Iwan berkaitan dengan peruntukkan pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tak hanya itu, Kejagung juga akan mendalami apa kewenangan Iwan dalam pemberian kredit itu.
"Sehingga sangat penting, sangat urgen bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," ujar dia.