JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan dari Google Indonesia terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Apa yang ingin diungkap dari pemeriksaan ini?
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pihak Google sebagai bagian dari upaya mengungkap indikasi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memang kemarin ada pemeriksaan, tapi terbatas pada keterkaitan keterangan saksi dan kaitannya dengan Google,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni PRA yang merupakan perwakilan dari Google dan MUK, yang saat ini bekerja di perusahaan Telkom. Namun hanya PRA yang memenuhi panggilan penyidik.
“Kemarin kan dipanggil dua, yang hadir cuma satu, yang PRA, satu lagi (MUK) dari Telkom tidak hadir. Kebetulan mungkin dia (MUK) sekarang kerja di Telkom, dahulunya enggak di Telkom, tapi saat ini di Telkom. Bukan (pihak Telkomnya yang diperiksa), yang bersangkutan (pribadi MUK yang diperiksa),” tuturnya.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Google difokuskan pada keterkaitan perusahaan teknologi tersebut dalam pengadaan laptop serta dugaan adanya hubungan dengan investasi Google pada perusahaan GoTo, yang dinilai berpotensi relevan dengan penyidikan perkara.