Breaking News: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Muhammad Refi Sandi
Jonathan Simanjuntak
Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satunya Ibrahim Arief.

Ibrahim ditetapkan tersangka usai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025) hari ini.

Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:

- SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

- MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

- JT selaku Staf Khusus Menteri

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Nadiem usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

Nasional
4 bulan lalu

Dijemput Paksa Kejagung, Eks Konsultan Kemendikbudristek Serahkan Dokumen

Nasional
4 bulan lalu

Nadiem Keluar Ruang Pemeriksaan Kejagung usai 9 Jam Diperiksa

Nasional
2 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal