Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Carlos Roy Fajarta
Kejaksaan Agung. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Cirebon, tidak mengetahui Nurhayati yang ditetapkan tersangka ternyata pelapor kasus korupsi dana desa. Sebelumnya Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi kepala desa. 

"Kami sudah cek ke JPU di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (1/3/2022).

Menurut Febrie, seharusnya Nurhayati tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena pelapor kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.

Kini Kejaksaan tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti yang sudah memasuki tahap kedua kepada pihak Kejagung. Tujuannya agar dihentikan dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Diketahui, Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. 

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati dihentikan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Tak Sopan dan Meresahkan Jadi Alasan Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok

Nasional
1 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal