JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Cirebon, tidak mengetahui Nurhayati yang ditetapkan tersangka ternyata pelapor kasus korupsi dana desa. Sebelumnya Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi kepala desa.
"Kami sudah cek ke JPU di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (1/3/2022).
Menurut Febrie, seharusnya Nurhayati tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena pelapor kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.
Kini Kejaksaan tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti yang sudah memasuki tahap kedua kepada pihak Kejagung. Tujuannya agar dihentikan dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Diketahui, Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan status tersangka Nurhayati dihentikan.