Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejagung sudah sepakat untuk menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Kasus ini menjadi sorotan karena Nurhayati malah ditetapkan tersangka saat berupaya membongkar dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

Kesepakatan dengan Kejagung itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
3 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
3 hari lalu

Menkes Curiga Ada Korupsi di Industri Kesehatan, Harga Obat RI Mahal Banget!

Nasional
3 hari lalu

Menkes Kaget Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal