Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna tak mempermasalahkan Sifester Matutina yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Pihaknya mengaku menghormati keinginan tersebut.

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Minggu (26/10/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

JK Kumpulkan Akademisi, Soroti Penurunan Kemampuan Fiskal Daerah

Nasional
14 jam lalu

Guru Besar dan Peneliti Berkumpul di Rumah JK Sore Ini, Bahas Defisit Anggaran Daerah

Nasional
1 hari lalu

JK Bandingkan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Minta Polisi Bertindak

Nasional
2 hari lalu

Effendi Gazali hingga Emrus Sihombing Datangi Rumah Jusuf Kalla, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal