Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna tak mempermasalahkan Sifester Matutina yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Pihaknya mengaku menghormati keinginan tersebut.

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Minggu (26/10/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
20 jam lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
8 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
9 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal