Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar 21.384.851,89 Dolar AS atau Rp306.829.854.917,72, berdasarkan kurs Dolar per 15 Desember 2021. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pokok sebesar 20.901.209,9 Dolar AS dan bunga senilai 483.642,74 Dolar AS.
Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tsk GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.
Seperti diketahui, perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidangkan secara In Absentia.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.