Kejagung Setuju 8 Penuntutan Perkara Ini Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan ada delapan perkara yang dihentikan dengan mempertimbangkan restoratif justice. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

2. Tersangka Jimmy Wedananta Mendrofa bin Bazatulo Mendrofa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

3. Tersangka Marwan PGL Marwan bin Sahak dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

4. Tersangka Heri Nusantara alias Heri bin Indra dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

5. Tersangka Acan Suna bin Suna dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga;

6. Tersangka Harwin Avanto bin Joyo dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

7. Tersangka Suyono alias Nothok bin (alm) Semin dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

8. Tersangka Teguh Wediarto bin Kusyadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
15 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
19 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal