Kejagung Setuju 8 Penuntutan Perkara Ini Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan ada delapan perkara yang dihentikan dengan mempertimbangkan restoratif justice. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

2. Tersangka Jimmy Wedananta Mendrofa bin Bazatulo Mendrofa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

3. Tersangka Marwan PGL Marwan bin Sahak dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

4. Tersangka Heri Nusantara alias Heri bin Indra dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;

5. Tersangka Acan Suna bin Suna dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Kekerasan Rumah Tangga;

6. Tersangka Harwin Avanto bin Joyo dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

7. Tersangka Suyono alias Nothok bin (alm) Semin dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

8. Tersangka Teguh Wediarto bin Kusyadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
17 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
20 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
20 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal