JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung mulai melakukan penyitaan harta-benda milik para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Penyegelan dilakukan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut berlokasi di daerah Kabupaten Lebak.
"Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Febri meyakini, 566 bidang tanah tersebut berukuran 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro bos dari PT Hanson Internasional (MYRX). Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, namun penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan.
“Belum dihitung (nilainya). Tapi itu luasnya, 194 hektare milik Bentjok,” tutur Febrie.