Kejagung SP3 Kasus Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II. Alasannya penyidik sulit menemukan kerugian negara. 

"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021). 

Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru. 

Dia memastikan bakal menerima siapapun yang hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II. 

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
2 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
2 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal