Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pengusaha Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dia mengatakan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).

Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Dia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana.

Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan suatu akibat dipandang sebagai faktor yang setara. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penyebab apabila akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan tersebut.

"Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut