JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron kasus tindak pidana korupsi. Kali ini Parlaungan Hutagalung, terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2009, yang dibekuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Perlaungan ditangkap di kediamannya, Kompleks Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) pukul 18.20 WIB.
"Parlaungan awalnya terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara Rp550 juta rupiah," kata Hari, Minggu (20/9/2020).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, MA menjatuhi hukuman terhadap Parlaungan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp519 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan inkracht atau bekekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut Kejaksaan Negeri Karo bersiap melaksanakan isi putusan tersebut. Namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kejaksaan pun memasukkan terpidana itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Parlaungan berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata dia.